PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 11
(1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf q ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
