PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 10
Tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit, dan tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o dan huruf p memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja.
