PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 12
Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan, tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit, tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), dan tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k sampai dengan huruf q ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan.
