Pasal 3
Pelayanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,meliputi: a. perizinan penilai publik; b. perizinan kantor jasa penilai publik; c. perizinan cabang kantor jasa penilai publik; d. perizinan aktuaris publik; e. perizinan kantor konsultan aktuaria; f. perizinan akuntan publik; g. pendaftaran rekan non-akuntan publik; h. perizinan kantor akuntan publik; i. perizinan cabang kantor akuntan publik; j. pendaftaran akuntan beregister; k. perizinan kantor jasa akuntan; l. perizinan cabang kantor jasa akuntan; m. perizinan operasional balai lelang swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; n. perizinan operasional balai lelang patungan swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, dan/atau swasta asing yang bekerja sama; o. permohonan pemanfaatan barang milik negara yang berada pada pengelola barang atau pengguna barang dengan mekanisme sewa, kerjasama pemanfaatan, kerjasama penyediaan infrastruktur, bangun guna serah, atau bangun serah guna; p. pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
q. permohonan perpanjangan masa jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II, dan/atau perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II; r. permohonan lelang eksekusi dan non eksekusi atas barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha; s. perizinan dealer utama (bank dan perusahaan efek); t. perizinan peserta lelang surat berharga syariah negara (bank dan perusahaan efek); u. perizinan mitra distribusi surat utang negara; v. sertifikasi ahli kepabeanan; w. registrasi kepabeanan; x. pembukaan blokir akses kepabeanan; y. perizinan tempat penimbunan berikat; z. perizinan tempat penimbunan sementara; aa. perizinan kemudahan impor tujuan ekspor; bb. perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai; cc. perizinan perusahaan jasa titipan; dd. perizinan pusat logistik berikat; ee. izin praktik konsultan pajak; ff. peningkatan izin praktik konsultan pajak; gg. perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik konsultan pajak; hh. penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang; ii. penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri; dan jj. legalisasi fotokopi salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.
