Pasal 2
(1) Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan Pelayanan Publik Tertentu harus melakukan KSWPuntuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. (2) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat status valid atau tidak valid. (3) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, proses pemberian layanan publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan layanan publik tertentu tidak diproses lebih lanjut. (5) Permohonan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali setelah pemohon memperoleh Keterangan Status Wajib Pajakyang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
