PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB...
Pasal 4
(1) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,dilakukan secara elektronik melalui: a. sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan; atau
b. aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan. (2) Dalam hal pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pelaksanaan KSWP dapat dilakukan secara nonelektronik atau manual.
