Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan barang/jasa dalam Peraturan
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak harus pula: a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password); b. menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi terkait dengan Pengadaan Langsung Secara Elektronik yang menjadi kewenangannya; dan c. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Langsung Secara Elektronik selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
