PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik...
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik, Biro Manajemen BMN dan Pengadaan mempunyai tugas dan wewenang: a. menyiapkan rumusan kebijakan di bidang Pengadaan Langsung Secara Elektronik; b. melaksanakan pengelolaan sistem layanan Aplikasi SIMPeL; c. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Aplikasi SIMPeL di Kementerian Keuangan dan di kementerian negara/lembaga yang telah bekerja sama; d. memberikan pelayanan Aplikasi SIMPeL kepada kementerian negara/lembaga yang telah bekerja sama; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik.
