Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penetapan pelaksana sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. Untuk Super Admin, Admin K/L, dan Admin Wilayah yang berkedudukan di Kementerian Keuangan, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan. b. Untuk Admin K/L dan Admin Wilayah yang berkedudukan di kementerian negara/lembaga yang berkerja sama, ditetapkan melalui keputusan pimpinan unit eselon I atau pimpinan unit eselon II yang memiliki kewenangan di bidang pengadaan barang/jasa.
c. Untuk Admin Satker dan Sub Admin Satker yang berkedudukan di satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau satuan kerja kementerian negara/lembaga yang bekerja sama, ditetapkan melalui keputusan kepala satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau keputusan kepala satuan kerja kementerian negara/lembaga yang bekerja sama.
