PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Para pihak dalam Aplikasi SIMPeL terdiri atas: a. Penyelenggara sistem, yaitu Biro Manajemen BMN dan Pengadaan. b. Pelaksana sistem, yaitu:
- Super Admin;
- Admin K/L;
- Admin Wilayah;
- Admin Satker; dan
- Sub Admin Satker. c. Pengguna sistem, yaitu:
- PPK;
- Pejabat Pengadaan;
- PjPHP;
- Pelaku Usaha;
- Penyedia; dan
- Auditor.
