PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengadaan Langsung Secara Elektronik dilaksanakan melalui Aplikasi SIMPeL pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id. (2) Pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembelian langsung yang menggunakan kuitansi, untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan b. pengadaan langsung menggunakan surat perintah kerja (SPK) untuk:
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
