Pasal 30
BAB 3 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK
Mekanisme pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. PPK membuat paket pada Aplikasi SIMPeL dengan mengisi data paket pekerjaan yang terdiri atas:
kode Rencana Umum Pengadaan (RUP);
kode kegiatan;
kode output;
kode akun belanja;
pagu paket;
tahun anggaran;
paket pekerjaan;
berkas pendukung, dapat berupa gambar atau spesifikasi teknis;
HPS dan data dukung HPS; dan
jenis pekerjaan; b. PPK mengisi detail paket pekerjaan yang terdiri atas:
kategori barang/jasa;
jenis barang/jasa;
jumlah barang/jasa;
satuan; dan
harga satuan; c. PPK mengirim paket pekerjaan kepada Pejabat Pengadaan, mengisi pesan penugasan dan menyetujui pakta integritas; d. Pejabat Pengadaan melakukan reviu paket pengadaan:
dalam hal terdapat perbaikan, Pejabat Pengadaan mengembalikan paket pekerjaan kepada PPK; dan/atau
dalam hal tidak terdapat perbaikan, Pejabat Pengadaan menyusun jadwal Pengadaan Langsung Secara Elektronik; e. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga melalui media elektronik dan/atau media non elektronik; f. dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e tersedia, Pejabat Pengadaan mengunggah informasi dimaksud serta membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda; g. Pejabat Pengadaan mengundang Pelaku Usaha yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi; h. penyampaian undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan; i. Pelaku Usaha yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga melalui Aplikasi SIMPeL sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan; j. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi dengan sistem gugur; k. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negoisasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; l. negoisasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi terkait; m. dalam hal negoisasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung Secara Elektronik
dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung Secara Elektronik ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain; n. Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara hasil pengadaan langsung kepada PPK dan mengumumkan hasil Pengadaan Langsung Secara Elektronik pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id; o. PPK membuat, menandatangani dan memasukkan data SPK ke dalam Aplikasi SIMPeL meliputi:
- nomor SPK;
- tanggal SPK;
- nilai SPK;
- ketentuan sanksi;
- nama bank pembayaran SPK;
- nomor rekening pembayaran SPK;
- waktu pelaksanaan pekerjaan;
- jangka waktu pemeliharaan, untuk pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang membutuhkan pemeliharaan;
- sistem pembayaran; dan
- cara dan rencana pelaksanaan pembayaran; p. dalam hal terdapat perubahan SPK, PPK menyusun adendum SPK dengan memasukkan uraian perubahan meliputi:
- nomor adendum SPK;
- tanggal adendum SPK;
- nilai adendum SPK; dan
- uraian adendum pekerjaan; q. PjPHP melakukan verifikasi terhadap administrasi hasil pekerjaan yang dikirim oleh Penyedia; dan r. PjPHP melakukan input serta cetak BA pemeriksaan administrasi.
