Pasal 31
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Kementerian Keuangan dilakukan setiap semester. (2) Dalam hal terdapat hambatan/permasalahan yang dihadapi satuan kerja yang terkait dalam pelaksanaan Aplikasi SIMPeL, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Manajemen BMN dan Pengadaan. (4) Hasil monitoring dan evaluasi dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi dalam rangka perbaikan/ penyempurnaan Aplikasi SIMPeL setiap semester atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (5) Dalam hal terdapat permintaan dari pimpinan Kementerian Keuangan dan/atau unit kerja lain di lingkungan Kementerian Keuangan, hasil monitoring dan evaluasi secara semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan sewaktu-waktu oleh Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan. (6) Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada: a. Menteri Keuangan c.q. Sekretaris Jenderal, sebagai dasar pertimbangan dalam perbaikan/ penyempurnaan Aplikasi SIMPeL setiap semester atau sewaktu-waktu; dan b. menteri/pimpinan lembaga yang telah bekerja sama, sebagaimana informasi pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di kementerian negara/lembaga terkait setiap bulan atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
