PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik...
Pasal 29
BAB 3 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK
Mekanisme pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik dengan bukti pembelian atau kuitansi, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan barang/jasa lainnya ke Penyedia; b. Penyedia dan PPK melakukan serah terima barang/jasa lainnya; c. Penyedia menyerahkan bukti pembelian atau kuitansi kepada PPK; d. PPK melakukan pembayaran; dan e. PPK mencatat dalam Aplikasi SIMPeL.
