PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik...
Pasal 28
BAB 3 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK
Pendaftaran Auditor melalui Super Admin dilakukan dengan tahapan: a. Auditor menyampaikan surat tugas pemeriksaan atau pengawasan kepada Super Admin, dengan informasi yang paling sedikit memuat:
- identitas Auditor; dan
- nama satuan kerja tujuan pemeriksaan atau pengawasan; b. surat tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dengan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telepon. c. Biro Manajemen BMN dan Pengadaan memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor sesuai ruang lingkup tugas pemeriksaan atau pengawasan yang akan dilakukan, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Super Admin; d. User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana yang dimaksud dalam huruf c, diberikan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal terakhir pelaksanaan pengawasan atau pemeriksaan yang tercantum dalam surat tugas pengawasan atau pemeriksaan; e. pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) oleh Biro Manajemen BMN dan Pengadaan kepada Auditor disampaikan melalui surat elektronik (e-mail); dan f. Biro Manajemen BMN dan Pengadaan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) kepada pejabat penerbit surat tugas pengawasan atau pemeriksaan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penyampaian surat elektronik (e-mail).
