PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik...
Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK
Pendaftaran PPK dilakukan dengan tahapan: a. PPK menyampaikan keputusan penetapan sebagai PPK kepada Admin Satker atau Sub Admin Satker dilampiri dengan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telepon; b. Admin Satker atau Sub Admin Satker melakukan pengisian formulir registrasi elektronik untuk permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari PPK, yang memuat:
- username;
- Kata Sandi (Password);
- alamat surat elektronik (e-mail);
- status aktivasi;
- NIP;
- nomor keputusan penetapan sebagai PPK;
- tanggal keputusan penetapan sebagai PPK;
- nama lengkap;
- alamat kantor PPK; dan
- nomor telepon kantor.
Paragraf Kedelapan Pendaftaran Pejabat Pengadaan
