Pasal 26
BAB 3 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK
Pendaftaran Pejabat Pengadaan dilakukan dengan tahapan: a. Pejabat Pengadaan menyampaikan keputusan penetapan sebagai Pejabat Pengadaan kepada Admin Satker atau Sub Admin Satker dilampiri dengan alamat surat elektronik (e- mail) dan nomor telepon; b. Admin Satker atau Sub Admin Satker melakukan pengisian formulir registrasi elektronik untuk permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Pejabat Pengadaan yang memuat:
username;
Kata Sandi (Password);
alamat surat elektronik (e-mail);
status aktivasi;
NIP;
nomor keputusan penetapan sebagai Pejabat Pengadaan;
tanggal keputusan penetapan sebagai Pejabat Pengadaan;
nama lengkap;
alamat kantor Pejabat Pengadaan; dan
nomor telepon kantor.
Paragraf Kesembilan Pendaftaran PjPHP
