Pasal 24
BAB 3 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK
Pendaftaran Pelaku Usaha melalui Admin Satker dilakukan dengan tahapan: a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dengan mengisi formulir registrasi dalam jaringan (online), yang memuat:
username;
Kata Sandi (Password);
alamat surat elektronik (e-mail);
NPWP;
badan usaha;
nama perusahaan;
status (pusat atau cabang);
alamat;
provinsi;
kabupaten;
kode pos;
nomor telepon kantor;
nomor telepon seluler salah satu pengurus perusahaan;
faksimile;
laman penyedia;
narahubung (contact person); dan
nomor telepon seluler narahubung (contact person); b. Pelaku Usaha melakukan konfirmasi pendaftaran dalam jaringan (online) melalui pemberitahuan pada surat elektronik (e-mail) yang didaftarkan; c. pada Aplikasi SIMPeL, Pelaku Usaha mengisi formulir kualifikasi elektronik yang memuat data kualifikasi Pelaku Usaha dan mengunggah salinan dokumen kualifikasi berupa:
surat izin usaha yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
NPWP;
surat domisili;
TDP;
akta pendirian perusahaan dan akta perubahan jika ada;
pengurus perusahaan;
pemilik saham;
pajak;
tenaga ahli;
peralatan;
pengalaman; dan
bidang usaha; d. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran luar jaringan (offline) melalui Admin Satker dengan membawa dokumen berupa:
formulir pendaftaran;
keputusan penetapan admin;
surat kuasa, dalam hal pengurus perusahaan tidak dapat hadir; dan
asli dokumen kualifikasi; e. Admin Satker meneliti kelengkapan dan kesesuaian data kualifikasi antara asli dokumen dengan data pada formulir registrasi dalam jaringan (online); f. dalam hal persyaratan kualifikasi belum lengkap, Pelaku Usaha melengkapi persyaratan kualifikasi kembali; g. dalam hal persyaratan kualifikasi lengkap, Pelaku Usaha sudah dapat menggunakan User ID dan Kata Sandi (Password); h. Admin Satker mengirimkan formulir pendaftaran, keputusan penetapan admin dan surat kuasa kepada Admin Wilayah; dan i. Admin Wilayah mengarsipkan formulir pendaftaran, keputusan penetapan admin dan surat kuasa.
Paragraf Ketujuh Pendaftaran PPK
