PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik...
Pasal 12
BAB 2 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik menggunakan Aplikasi SIMPeL, PPK mempunyai tugas dan wewenang: a. mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin Satker atau Sub Admin Satker; b. membuat paket; c. mengunggah Harga Perkiraan Sendiri (HPS); d. membuat dan menandatangani SPK, surat pesanan, dan surat perintah mulai kerja; e. melakukan pemeriksaan, melakukan input hasil pemeriksaan, serta mencetak berita acara serah terima; f. mencetak berita acara (BA) pembayaran dan kuitansi; g. melakukan penilaian kinerja penyedia; dan
h. melakukan monitoring pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik.
