PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik...
Pasal 13
BAB 2 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik menggunakan Aplikasi SIMPeL, Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan wewenang: a. mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin Satker atau Sub Admin Satker; b. melakukan reviu paket dari PPK; c. membuat dokumen pengadaan; d. mengunggah survei harga, dalam hal informasi survei harga tersedia; e. mengundang Pelaku Usaha; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi; g. melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga; dan h. mencetak BA evaluasi, BA klarifikasi teknis, negosiasi harga, dan berita acara hasil pengadaan langsung; dan i. melakukan monitoring pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik.
