Pasal 10
BAB 2 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik menggunakan Aplikasi SIMPeL, Admin Satker mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP dan/atau Pelaku Usaha; b. melakukan pengisian formulir registrasi elektronik untuk permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) bagi Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, dan/atau PjPHP; c. melakukan verifikasi terhadap formulir registrasi dalam jaringan (online) yang disampaikan oleh Pelaku Usaha; d. mengaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP dan/atau Pelaku Usaha yang lulus verifikasi; dan e. menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, dan/atau PjPHP dalam hal terjadi perubahan personel.
