Pasal 9
BAB 2 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik menggunakan Aplikasi SIMPeL, Admin Wilayah mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Admin Satker dan/atau Pelaku Usaha; b. melakukan verifikasi terhadap formulir registrasi dalam jaringan (online) yang disampaikan oleh Admin Satker dan/atau Pelaku Usaha;
c. mengaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin Satker dan/atau Pelaku Usaha yang lulus verifikasi; d. menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin Satker dalam hal terjadi perubahan personel; dan e. menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Pelaku Usaha dalam hal dikemudian hari diketahui atau ditemukan adanya pemalsuan terhadap data dan dokumen yang dimasukkan dalam sistem dan/atau berdasarkan laporan PPK terdapat wanprestasi ketika Pelaku Usaha tersebut ditunjuk sebagai Penyedia.
