Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan persyaratan penyaluran TKDD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dikecualikan untuk penyaluran TKDD sebagai berikut: a. penyaluran DBH Pajak berupa DBH CHT dan DBH SDA berupa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi triwulan IV Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. penyaluran DBH Pajak berupa DBH CHT dan DBH SDA berupa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; c. penyaluran DAU bulan Desember 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; d. penyaluran DAU Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; e. penyaluran DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; f. penyaluran DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; g. penyaluran DID tahap II Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan h. penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Ketentuan mengenai penyaluran dan penggunaan TKDD yang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
