Pasal 32
BAB 8 — KONFIRMASI PENERIMAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
(1) Atas penerimaan TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan konfirmasi penerimaan TKDD melalui: a. LRT; dan/atau b. media elektronik, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. (2) LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan paling lambat bulan Desember 2018 untuk penerimaan TKDD Tahun Anggaran 2018 dan paling lambat bulan Desember 2019 untuk penerimaan TKDD Tahun Anggaran 2019. (3) Penyampaian konfirmasi penerimaan TKDD melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan aplikasi yang tersedia pada portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
