PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 9
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
Pimpinan KPK menjalankan tugas sebagai: a. Pengurus Barang Rampasan Negara; dan b. Pengurus Barang Gratifikasi.
