Pasal 10
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pengurus Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memiliki tugas meliputi: a. melakukan Penatausahaan; b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya; dan c. mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang Menteri sesuai dengan batas kewenangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus Barang Rampasan Negara berwenang: a. menyerahkan Barang Rampasan Negara kepada Menteri sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan; dan b. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
