PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 11
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pengurus Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b memiliki tugas meliputi: a. melakukan Penatausahaan; dan b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan
fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Gratifikasi yang belum diserahkan kepada Menteri. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus Barang Gratifikasi berwenang: a. menyerahkan Barang Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara kepada Menteri; dan b. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
