PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 12
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Oditurat menjalankan tugas sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara. (2) Pengurus Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi: a. melakukan Penatausahaan; b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya; dan c. mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengurus Barang Rampasan Negara melaksanakan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
