Pasal 8
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Jaksa Agung menjalankan tugas sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara. (2) Pengurus Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi: a. melakukan Penatausahaan; b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya; dan c. mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus Barang Rampasan Negara berwenang: a. menyerahkan Barang Rampasan Negara kepada Menteri sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan; dan b. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
