Pasal 7
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Direktur dapat melakukan penitipan Barang Rampasan Negara yang diserahkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dengan pihak yang ditunjuk. (2) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan: a. pengamanan fisik; dan/atau b. pengoperasian Barang Rampasan Negara. (3) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian penitipan antara Pengelola Barang dan pihak yang ditunjuk. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. objek perjanjian; c. hak dan kewajiban para pihak; dan d. jangka waktu.
(5) Dalam hal dari pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat hak negara, maka pihak yang ditunjuk wajib menyetorkan secara periodik atau sekaligus ke kas negara.
