Pasal 6
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b atas Barang Gratifikasi meliputi: a. menerima penyerahan Barang Gratifikasi dari KPK yang telah ditetapkan menjadi milik negara; b. MENETAPKAN keputusan penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi; dan c. MENETAPKAN keputusan Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Gratifikasi. (2) Pelimpahan tugas dan wewenang untuk menerima Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur. (3) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa penetapan status Penggunaan dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur. (4) Pelimpahan tugas dan wewenang untuk Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. Pemindahtanganan, dalam bentuk:
- Hibah atas: a) Barang Gratifikasi dengan indikasi nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur; dan
b) Barang Gratifikasi dengan indikasi nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal; atau 2. selain Hibah atas: a) Barang Gratifikasi dengan Nilai Wajar sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur; dan b) Barang Gratifikasi dengan Nilai Wajar di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal; dan b. Pemusnahan dan Penghapusan, dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur. (5) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
