Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b atas Barang Rampasan Negara meliputi: a. menerima penyerahan Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan/KPK/Oditurat sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan; b. melaksanakan penitipan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. MENETAPKAN keputusan penetapan status Penggunaan; dan d. menerbitkan surat persetujuan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan. (2) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan batasan sebagai berikut: a. Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Pelayanan; b. Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Wilayah; c. Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada
Direktur; dan d. Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal. (3) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
