Pasal 50
BAB 4 — BARANG GRATIFIKASI
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan dengan tahapan: a. meneliti Barang Gratifikasi yang akan menjadi objek Hibah; b. meneliti calon penerima Hibah; dan c. melaksanakan Hibah. (2) Dalam tahapan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, selain dilakukan dengan mendasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, didasarkan pula pada pertimbangan: a. faktor kondisi barang yang memiliki masa kadaluwarsa; b. faktor nilai ekonomis dan kemanfaatan barang; dan/atau c. barang tidak laku terjual dalam Lelang ulang. (3) Dalam tahapan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengelola Barang melakukan penelitian atas data calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah. (4) Dalam tahapan pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c: a. calon penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan surat kesediaan menerima Hibah kepada Pengelola Barang; dan b. Direktur Jenderal atau Direktur MENETAPKAN keputusan Hibah sesuai dengan kewenangannya.
