Pasal 51
BAB 4 — BARANG GRATIFIKASI
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan dengan tahapan: a. permohonan Hibah; b. penelitian atas permohonan Hibah; dan c. pelaksanaan Hibah. (2) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis oleh calon penerima Hibah kepada Pengelola Barang dengan disertai
alasan/tujuan Hibah dan dilampiri dengan surat kesediaan menerima Hibah dari calon penerima Hibah. (3) Direktur melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan Hibah dapat disetujui, Direktur Jenderal atau Direktur MENETAPKAN keputusan Hibah sesuai dengan kewenangannya. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan Hibah tidak disetujui, Direktur memberitahukan secara tertulis kepada pemohon Hibah disertai dengan alasannya.
