PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 49
BAB 4 — BARANG GRATIFIKASI
Hibah Barang Gratifikasi dilakukan berdasarkan: a. inisiatif Pengelola Barang; atau b. permohonan dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
