PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 48
BAB 4 — BARANG GRATIFIKASI
Pihak yang dapat menerima Hibah: a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial berdasarkan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud; b. masyarakat, untuk menjalankan program pembangunan nasional; c. Pemerintah Daerah/Desa; d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk pencegahan korupsi; e. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; atau f. Pihak Lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
