PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 47
BAB 4 — BARANG GRATIFIKASI
Hibah atas Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, dilakukan dengan pertimbangan untuk: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah/Desa; atau b. kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan yang bersifat non komersial.
