PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 46
BAB 4 — BARANG GRATIFIKASI
(1) Penjualan Barang Gratifikasi oleh Pengelola Barang dilakukan dengan cara Lelang melalui Kantor Pelayanan. (2) Dalam hal Penjualan Lelang Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak laku terjual, dilakukan Lelang ulang. (3) Dalam hal setelah pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Barang Gratifikasi tetap tidak laku terjual, dapat dilakukan pengelolaan
lain.
