Pasal 45
BAB 4 — BARANG GRATIFIKASI
(1) Barang Gratifikasi yang menjadi objek Penjualan dilakukan Penilaian. (2) Penilaian Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah untuk mendapatkan Nilai Wajar. (3) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Pengelola Barang selaku penjual dalam MENETAPKAN Nilai Limit Lelang untuk Penjualan Barang Gratifikasi. (4) Penetapan Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mempertimbangkan faktor risiko Penjualan melalui Lelang yang meliputi: a. bea Lelang pembeli; dan/atau b. faktor lainnya yang berkaitan langsung dengan Barang Gratifikasi. (5) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penilaian BMN.
