PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 40
BAB 4 — BARANG GRATIFIKASI
(1) Direktur melakukan penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan atas dokumen dan fisik Barang Gratifikasi yang telah diserahkan oleh KPK. (2) Direktur dapat menugaskan Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan: a. penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan; b. pemeriksaan fisik; dan/atau c. Penilaian, atas Barang Gratifikasi yang berada dalam wilayah kerjanya. (3) Kepala Kantor Pelayanan yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur. (4) Kepala Kantor Wilayah melakukan pemantauan kepada Kantor Pelayanan atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
