PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 41
BAB 4 — BARANG GRATIFIKASI
Bentuk pengelolaan Barang Gratifikasi meliputi: a. penetapan status Penggunaan; b. Penjualan; c. Hibah; d. Pemusnahan; atau e. Penghapusan.
