PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 39
BAB 4 — BARANG GRATIFIKASI
(1) Penyerahan Barang Gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri, dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Barang Gratifikasi tersebut menjadi milik negara oleh KPK. (2) Penyerahan Barang Gratifikasi oleh Pimpinan KPK disertai dengan kelengkapan data meliputi: a. keputusan Pimpinan KPK mengenai penetapan status Barang Gratifikasi menjadi milik negara; dan
b. dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya, apabila ada. (3) Dalam hal data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, penyerahan Barang Gratifikasi dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Gratifikasi.
