PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 38
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
Penyusunan laporan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dengan cara: a. manual; dan/atau b. sistem aplikasi pendukung.
