PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 37
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Menteri menghimpun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan yang diterima dari Kejaksaan, KPK, dan Oditurat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Rampasan Negara termasuk: a. untuk pengawasan dan pengendalian Barang Rampasan Negara; dan b. untuk dasar pengungkapan nilai Barang Rampasan Negara pada laporan keuangan Pengurus Barang Rampasan Negara.
