PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 36
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Kejaksaan, KPK, dan Oditurat menyusun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri.
