Pasal 25
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; dan b. kesesuaian data antara dokumen yang dipersyaratkan dengan objek Barang Rampasan Negara yang diusulkan. (3) Dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat: a. meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengurus Barang Rampasan Negara; b. meminta konfirmasi dan/atau klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau c. melakukan pengecekan lapangan. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan Pemanfaatan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan Pemanfaatan dengan disertai alasannya.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan Pemanfaatan dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemanfaatan. (7) Surat persetujuan Pemanfaatan paling sedikit memuat: a. identitas Pengguna Barang; b. data Barang Rampasan Negara yang dimanfaatkan; dan c. jangka waktu Pemanfaatan.
