PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 26
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
Barang Rampasan Negara yang telah berakhir pemanfaatannya, diserahkan kembali oleh pihak yang melaksanakan Pemanfaatan kepada Pengurus Barang Rampasan Negara untuk dilakukan pengurusan.
