Pasal 24
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang dengan disertai paling sedikit: a. pertimbangan yang mendasari usulan Pemanfaatan; b. proposal rencana usaha Pemanfaatan; c. data Barang Rampasan Negara yang diusulkan menjadi objek Pemanfaatan; dan d. jangka waktu Pemanfaatan. (2) Pemanfaatan tidak mengubah status objek Pemanfaatan sebagai Barang Rampasan Negara dan tidak perlu didahului penetapan status Penggunaan.
(3) Pemanfaatan dilakukan dengan tujuan: a. mengoptimalkan Barang Rampasan Negara; b. meningkatkan penerimaan negara; c. mencegah pihak lain dalam menggunakan, memanfaatkan dan mendapatkan hasil secara tidak sah atas Barang Rampasan Negara; dan/atau d. pertimbangan kepentingan umum yang terkait dengan Barang Rampasan Negara.
