PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 15
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Dalam hal Barang Rampasan Negara diperlukan pengelolaannya dengan tidak melalui mekanisme Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau tidak laku dijual Lelang, dapat dilakukan pengelolaan Barang Rampasan Negara. (2) Pengelolaan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan status Penggunaan; b. Pemindahtanganan; c. Pemanfaatan; d. Pemusnahan; dan/atau e. Penghapusan. (3) Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat dapat mengajukan usulan pengelolaan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang untuk mendapatkan persetujuan.
