Pasal 14
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Pengurusan Barang Rampasan Negara dilakukan melalui mekanisme Penjualan. (2) Penjualan Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan/KPK/Oditurat dilakukan dengan cara Lelang melalui Kantor Pelayanan. (3) Dikecualikan dari ketentuan cara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan dengan Nilai Wajar sampai dengan Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dilakukan Penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kejaksaan; atau b. Barang Rampasan Negara berupa saham perusahaan terbuka yang diperdagangkan di bursa efek dilakukan Penjualan melalui mekanisme perdagangan di bursa efek dengan perantaraan anggota bursa. (4) Dalam hal Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar sampai dengan Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki dokumen kepemilikan, dilakukan Penjualan dengan cara Lelang melalui Kantor Pelayanan.
(5) Penjualan Barang Rampasan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak memerlukan persetujuan Menteri/PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
